Senin, 01 Oktober 2012

Catatan Untuk mengawali Diskusi tentang TATA GEREJA di bidang PELKAT





TATA GEREJA GPIB
2010

tentang

PERATURAN NOMOR 3

PELAYANAN KATEGORIAL sebagai
UNIT – UNIT KERJA MISIONER

I.     LANDASAN TEOLOGI

1.   Alkitab

2.   Pemahaman Iman GPIB 2010 terkait :

a.   KESELAMATAN (Pokok I)

b.   GEREJA (Pokok II)

c.   MANUSIA (Pokok III)

3.  EKLESIOLOGI MISIONER : pemahaman tentang TRI DHARMA GPIB (Persekutuan yang melayani dan bersaksi)

II. LANDASAN PENATALAYANAN UNIT MISIONER terkait PELAYANAN KATEGORIAL, disingkat PELKAT.

1.  PERATURAN POKOK NO I tentang JEMAAT dalam Pasal 12 ayat 1 – 4 mengenai UNIT – UNIT KERJA MISIONER.

2.  PERATURAN NOMOR 3 tentang UNIT – UNIT KERJA MISIONER.

3. Visi GPIB Jangka Panjang 30 Tahun : JESUS KRISTUS SUMBER DAMAI SEJAHTERA (Yoh. 14:27).

4. Visi Kerja Periodik (PKUPPG 5 Tahun) dan Tahunan ( KUPPG 1 Tahun) yang ditetapkan dalam setiap PS / PST – GPIB dan atau PSI jika dipandang perlu.

5.  Program aktifitas Pelayanan – Kesaksian - Persekutuan (10 Bidang Program)   
   
6.  Penataan Misi GPIB terkait UNIT KERJA MISIONER Bidang Pelayanan Kategorial

III. ISI PERATURAN NOMOR 3

Pasal 1 ayat 1 :

Unit Misioner adalah WADAH PEMBINAAN DAN PELAKSANA MISI GPIB dalam rangka PEMBANGUNAN JEMAAT secara berkesinambungan DI BAWAH TANGGUNGJAWAB Majelis Jemaat / Majelis Sinode.”

Maksud dan Tujuan pengadaan ayat ini :

A. Eksistensi PELKAT dalam ORGANISASI GPIB

1. PELKAT GPIB adalah wadah pembinaan sumber daya manusia (warga Gereja / Jemaat).

2. PELKAT GPIB adalah pelaksana Program Kerja Majelis Jemaat di tingkat Jemaat Lokal dan Majelis Sinode di tingkat sinodal.

      Penjelasan :

      a). Landasan Teologi

Pertama, dalam menyusun Program Kerjanya GPIB melakukan upaya reinterpretasi dan reformulasi tentang tugas fungsi Gereja sebagai INSTITUSI PEMBERITAAN & PENGAJARAN (termasuk Pembinaan dan Pelatihan) sesuai Pesan Yesus (Mrk. 16:15; Mat. 28:19-20; Kis. 1:8).

Kedua, sejak dahulu telah menetapkan landasan teologi tentang tujuan Pembinaan Warga dan Pelayan Fungsional berdasarkan Epesus 4 : 12 untuk memper-lengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus.”

Ketiga, pengadaan Pel-Kat diadakan demi tujuan merealisasikan dan atau mengope-rasionalkan PROGRAM KERJA Majelis Jemaat di tingkat Jemaat Lokal dan Majelis Sinode di tingkat Sinodal “untuk memperlengkapi warga Gereja / Jemaat” berdasarkan kategorinya (Laki-Laki yang telah menikah yakni PKB, perempuan yang telah menikah yakni PKP, anak-anak, yakni : GP, PT dan IMPA dan juga PKLU) berhubungan dengan pengetahuan dan pengenalan tentang GPIB. Hal itu akan membuka dan menambah wawasan intelektual dan penghayatan tentang tugas Warga Gereja membangun GPIB selaku Tubuh Kristus dan Keluarga Allah (eksiologi misi), serta menjalankan pekerjaan-pekerjaan Gereja (missio ecclesia).

b). Landasan Operasional.

b.1. TATA GEREJA GPIB 2010 dan seluruh perangkat peraturan serta keputusan di bawahnya.

b.2. POKOK KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA - disingkat PKUPPG ataupun KUPPG.

B. STATUS DAN POSISI PEL-KAT DALAM GEREJA.

1.  Unit Misioner Pelayanan Kategorial (disingkat : UMPK) di tingkat Sinodal berada di bawah tanggungjawab dan wewenang Majelis Sinode, dan juga, di tingkat Jemaat Lokal berkedudukan di bawah Majelis Jemaat.

2. PEL-KAT di tingkat Sinodal tidak memiliki hubungan langsung (hubungan organisasi) dengan PELKAT di tingkat Jemaat.

3.  Hubungan organisasi dilakukan melalui Majelis Sinode <-> Majelis Jemaat Lokal.

C.  PELAKSANAAN PROGRAM.
     
     
Pertama, tidak pernah ada sebutan PROGRAM PELKAT (sekalipun dipikirkan dan direncanakan oleh BP PELKAT), yang ada dan ditetapkan hanyalah PROGRAM KERJA GPIB untuk dilaksanakan oleh MAJELIS SINODE di Bidang Pelayanan Kategorial, demikian pula di tingkat Jemaat Lokal. Konsekwensinya : JIKA MAJELIS SINODE / MAJELIS JEMAAT MENGKAJI DAN MENGUJI SEBUAH PROGRAM KERJA, DI MANA MUNCUL SITUASI YANG MENGANCAM PERSEKUTUAN GPIB SECARA SINODAL DAN ATAU MAJELIS JEMAAT DI TINGKAT LOKAL, MAKA RAPAT MS-GPIB dan atau SIDANG MAJELIS JEMAAT / RAPAT PHMJ DAPAT MENUNDA MAUPUN MEMBATALKAN SEBUAH PROGRAM, termasuk PROGRAM KERJA di BIDANG PEL-KAT.

Kedua, Program Kerja Majelis Sinode / Majelis Jemaat di Bidang Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh Pel-Kat MS / MJ. Sebab itu, seluruh bentuk pertanggungjawaban baik LAPORAN PEKERJAAN maupun LAPORAN KEUANGAN wajib dimasukkan kepada MS/MJ disertai bukti-bukti yang akuntabel.

D.  KEPENGURUSAN PELKAT.

    Pertama, pengadaan kepengurusan PEL-KAT di tingkat Sinodal ditetapkan oleh Majelis Sinode. Teknis pelaksanaannya diatur oleh Majelis Sinode. Artinya, cara memilih fungsionaris dibijaki oleh Majelis Sinode.

     Kedua, pengadaan kepengurusan PEL-KAT di tingkat Majelis Jemaat ditetap dalam surat keputusan Majelis Jemaat, setelah pemilihan fungsionaris Pel-Kat. Teknis pelaksanaan pemilihan dibijaki oleh Majelis Jemaat.

E.  GARIS LURUS VERTIKAL KE ATAS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PELKAT.

1. BP Pel-Kat pada tingkat Jemaat Lokal tidak berhubungan langsung dengan BP Pel – Kat di tingkat Sinodal.

2. Seluruh bentuk surat menyurat apapun (penatalayanan administrasi perkantoran dan keuangan) DIKELUARKAN OLEH MAJELIS SINODE di tingkat sinodal dan MAJELIS JEMAAT di tingkat lokal. Prinsip Penatalayanan GPIB adalah SENTRALISASI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN GEREJA / JEMAAT.
                        
PENUTUP...

Tulisan ini sengaja dibuat untuk didiskusikan secara terbuka, sebelum melaksanakan pengadaan UNIT MISIONER DI BIDANG PELKAT, agar menambah wawasan Warga Jemaat.

Salam dan Doa

Arie A. R. Ihalauw
Putera Sang Fajar

3 komentar:

  1. Syalom Bapa Pendeta dalam realisasinya..Penyusunan Pogram Kerja Majelis Jemaat sering " Mengerdilkan " program pembinaan Pelkat. sehingga ada rumor Majelis Jemaat punya Jemaat dan Pelkat punya "Anggota " Semoga tulisan Pendeta dapat membuka mindset mereka.GBU

    BalasHapus
  2. Setuju.....sdra/i duvi....pada hal mereka lupa yang cikal bakal jemaat adalah dari PELKAT.....(PA, PT, GP, PKP, PKB, PKLU).....

    BalasHapus
  3. Setuju.....sdra/i duvi....pada hal mereka lupa yang cikal bakal jemaat adalah dari PELKAT.....(PA, PT, GP, PKP, PKB, PKLU).....

    BalasHapus