TATA GEREJA GPIB
2010
tentang
PERATURAN NOMOR 3
PELAYANAN KATEGORIAL sebagai
UNIT – UNIT KERJA MISIONER
I. LANDASAN TEOLOGI
1. Alkitab
2. Pemahaman Iman GPIB 2010 terkait :
a. KESELAMATAN (Pokok I)
b. GEREJA (Pokok II)
c. MANUSIA (Pokok III)
3. EKLESIOLOGI MISIONER : pemahaman tentang TRI DHARMA GPIB (Persekutuan yang melayani
dan bersaksi)
II. LANDASAN
PENATALAYANAN UNIT MISIONER terkait PELAYANAN KATEGORIAL, disingkat PELKAT.
1. PERATURAN POKOK NO I tentang JEMAAT dalam Pasal
12 ayat 1 – 4 mengenai UNIT – UNIT KERJA MISIONER.
2. PERATURAN NOMOR 3 tentang UNIT – UNIT KERJA
MISIONER.
3. Visi GPIB Jangka Panjang 30 Tahun : JESUS
KRISTUS SUMBER DAMAI SEJAHTERA (Yoh. 14:27).
4. Visi Kerja Periodik (PKUPPG 5 Tahun) dan
Tahunan ( KUPPG 1 Tahun) yang ditetapkan dalam setiap PS / PST – GPIB dan atau PSI jika dipandang perlu.
5. Program aktifitas Pelayanan – Kesaksian -
Persekutuan (10 Bidang Program)
6. Penataan Misi GPIB terkait UNIT KERJA MISIONER
Bidang Pelayanan Kategorial
III. ISI PERATURAN NOMOR 3
Pasal 1 ayat
1 :
“Unit Misioner adalah WADAH PEMBINAAN DAN
PELAKSANA MISI GPIB dalam rangka PEMBANGUNAN JEMAAT secara berkesinambungan DI
BAWAH TANGGUNGJAWAB Majelis Jemaat / Majelis Sinode.”
Maksud dan Tujuan pengadaan ayat ini :
A.
Eksistensi PELKAT dalam ORGANISASI GPIB
1. PELKAT GPIB adalah wadah pembinaan sumber daya
manusia (warga Gereja / Jemaat).
2. PELKAT GPIB adalah pelaksana Program Kerja
Majelis Jemaat di tingkat Jemaat Lokal dan Majelis Sinode di tingkat sinodal.
Penjelasan :
a). Landasan Teologi
Pertama, dalam menyusun Program Kerjanya GPIB
melakukan upaya reinterpretasi dan reformulasi tentang tugas fungsi Gereja
sebagai INSTITUSI PEMBERITAAN &
PENGAJARAN (termasuk Pembinaan dan Pelatihan) sesuai Pesan Yesus (Mrk.
16:15; Mat. 28:19-20; Kis. 1:8).
Kedua, sejak dahulu telah menetapkan landasan
teologi tentang tujuan Pembinaan Warga dan Pelayan Fungsional berdasarkan
Epesus 4 : 12 “untuk memper-lengkapi
orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus.”
Ketiga,
pengadaan Pel-Kat diadakan demi tujuan merealisasikan dan atau
mengope-rasionalkan PROGRAM KERJA Majelis Jemaat di tingkat Jemaat Lokal dan
Majelis Sinode di tingkat Sinodal “untuk memperlengkapi warga Gereja / Jemaat”
berdasarkan kategorinya (Laki-Laki yang telah menikah yakni PKB, perempuan yang
telah menikah yakni PKP, anak-anak, yakni : GP, PT dan IMPA dan juga PKLU) berhubungan dengan
pengetahuan dan pengenalan tentang GPIB. Hal itu akan membuka dan menambah
wawasan intelektual dan penghayatan tentang tugas Warga Gereja membangun GPIB
selaku Tubuh Kristus dan Keluarga Allah (eksiologi misi), serta menjalankan pekerjaan-pekerjaan
Gereja (missio ecclesia).
b). Landasan Operasional.
b.1. TATA GEREJA GPIB 2010 dan seluruh perangkat peraturan serta keputusan di bawahnya.
b.2. POKOK KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA - disingkat PKUPPG ataupun KUPPG.
b). Landasan Operasional.
b.1. TATA GEREJA GPIB 2010 dan seluruh perangkat peraturan serta keputusan di bawahnya.
b.2. POKOK KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA - disingkat PKUPPG ataupun KUPPG.
B. STATUS DAN POSISI PEL-KAT
DALAM GEREJA.
1. Unit Misioner Pelayanan
Kategorial (disingkat : UMPK) di tingkat Sinodal berada di bawah tanggungjawab
dan wewenang Majelis Sinode, dan juga, di tingkat Jemaat Lokal berkedudukan di
bawah Majelis Jemaat.
2. PEL-KAT di tingkat
Sinodal tidak memiliki hubungan langsung (hubungan organisasi) dengan PELKAT di
tingkat Jemaat.
3. Hubungan organisasi
dilakukan melalui Majelis Sinode <-> Majelis Jemaat Lokal.
C. PELAKSANAAN PROGRAM.
Pertama, tidak
pernah ada sebutan PROGRAM PELKAT (sekalipun dipikirkan dan
direncanakan oleh BP PELKAT), yang ada dan ditetapkan hanyalah PROGRAM KERJA
GPIB untuk dilaksanakan oleh MAJELIS SINODE di Bidang Pelayanan Kategorial,
demikian pula di tingkat Jemaat Lokal. Konsekwensinya : JIKA MAJELIS SINODE /
MAJELIS JEMAAT MENGKAJI DAN MENGUJI SEBUAH PROGRAM KERJA, DI MANA MUNCUL
SITUASI YANG MENGANCAM PERSEKUTUAN GPIB SECARA SINODAL DAN ATAU MAJELIS JEMAAT
DI TINGKAT LOKAL, MAKA RAPAT MS-GPIB dan atau SIDANG MAJELIS JEMAAT / RAPAT
PHMJ DAPAT MENUNDA MAUPUN MEMBATALKAN SEBUAH PROGRAM, termasuk PROGRAM KERJA di
BIDANG PEL-KAT.
Kedua, Program
Kerja Majelis Sinode / Majelis Jemaat di Bidang Pelayanan Kategorial
dilaksanakan oleh Pel-Kat MS / MJ. Sebab itu, seluruh bentuk pertanggungjawaban
baik LAPORAN PEKERJAAN maupun LAPORAN KEUANGAN wajib dimasukkan kepada MS/MJ
disertai bukti-bukti yang akuntabel.
D. KEPENGURUSAN PELKAT.
Pertama, pengadaan
kepengurusan PEL-KAT di tingkat Sinodal ditetapkan oleh Majelis Sinode. Teknis
pelaksanaannya diatur oleh Majelis Sinode. Artinya, cara memilih fungsionaris dibijaki
oleh Majelis Sinode.
Kedua, pengadaan
kepengurusan PEL-KAT di tingkat Majelis Jemaat ditetap dalam surat keputusan
Majelis Jemaat, setelah pemilihan fungsionaris Pel-Kat. Teknis pelaksanaan
pemilihan dibijaki oleh Majelis Jemaat.
E. GARIS
LURUS VERTIKAL KE ATAS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PELKAT.
1. BP Pel-Kat pada tingkat Jemaat Lokal tidak
berhubungan langsung dengan BP Pel – Kat di tingkat Sinodal.
2. Seluruh bentuk surat menyurat apapun (penatalayanan
administrasi perkantoran dan keuangan) DIKELUARKAN OLEH MAJELIS SINODE di
tingkat sinodal dan MAJELIS JEMAAT di tingkat lokal. Prinsip Penatalayanan GPIB
adalah SENTRALISASI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN GEREJA / JEMAAT.
PENUTUP...
Tulisan ini sengaja dibuat untuk didiskusikan
secara terbuka, sebelum melaksanakan pengadaan UNIT MISIONER DI BIDANG PELKAT,
agar menambah wawasan Warga Jemaat.
Salam dan Doa
Arie A. R. Ihalauw
Putera Sang Fajar
Syalom Bapa Pendeta dalam realisasinya..Penyusunan Pogram Kerja Majelis Jemaat sering " Mengerdilkan " program pembinaan Pelkat. sehingga ada rumor Majelis Jemaat punya Jemaat dan Pelkat punya "Anggota " Semoga tulisan Pendeta dapat membuka mindset mereka.GBU
BalasHapusSetuju.....sdra/i duvi....pada hal mereka lupa yang cikal bakal jemaat adalah dari PELKAT.....(PA, PT, GP, PKP, PKB, PKLU).....
BalasHapusSetuju.....sdra/i duvi....pada hal mereka lupa yang cikal bakal jemaat adalah dari PELKAT.....(PA, PT, GP, PKP, PKB, PKLU).....
BalasHapus