Kamis, 25 April 2013

Rancangan Pemberitaan Firman - Kebaktian Rumahtangga - Rabu, 01 Mei 2013


RANCANGAN PEMBERITAAN
IBADAH KELUARGA – Hari Rabu, 01 Mei 2013

BERLAKULAH ADIL
DALAM MENILAI KASUS PERBURUHAN

Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu.

YAKOBUS 5 : 1 – 6

Ciluar – Bogor,
Hari Kamis,  25 April 2013

disusun oleh

ARIE A. R. IHALAUW



PENDAHULUAN

1.         Mengapa rusuh para buruh perusahan ?

Pertanyaan ini telah berubah menjadi masalah hangat yang mempengaruhi politik ekonomo dan pertahanan keamanan nasional. Sering juga ada mogok kerja dalam lingkungan perusahan terkait, dan atau demonstrasi buruh telah menjadi penyakit kambuhan, terlebih-lebih pada tiap perayaan Hari Buruh Internasional, 1 Mei.

Jika mengkaji gerakan demonstrasi tersebuk, maka kita akan menemukan beberapa alasan : pertama, kondisi lingkungan kerja yang kurang menjamin keselamatan buruh. Kedua, kesejahteraan (upah) buruh tidak sesuai dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) menurut ukuran lokal, regional dan nasional. Ketiga, waktu kerja melebihi ketentuan, namun dibayar rendah. Keempat, perlakuan semena-mena oleh pemilik dan manager perusahan. Keempat, pemanfaatan jasa dan tenaga pekerja di bawah umur yang diupahi tidak sesuai UMR. Inilah kelemahan pengelola Perusahan (Pemilik dan Pengelola).

Di samping kelemahan pemilik dan pengelola perusahan, kita juga harus menyoroti perilaku pekerja (buruh), sebab kedua faktor itu menciptakan kondisi kerja yang sehat. Acapkali buruh bersikap acuh tak acuh dan kurang bertanggungjawab atas tugasnya (pemalas, masuk pabrik tidak tepat waktu, suka bolos). Jika atasannya memberikan surat tegoran dan skorsing, maka ia akan memakan Organisasi Buruh dalam lingkungan perusahan untuk menekan managemennya. Licik dan tak baik. Malahan tidak jarang terjadi masalah-masalah kecil dipolitisir untuk tujuan yang tidak diketahui. Lebih celaka lagi, jika keadaan seperti itu diprovokasi pihak ketiga.

Oleh karena itu, menurut pendapat saya, kita harus jeli mencermati dan jujur menganalisa kasus-kasus sengketa perburuhan baik di perusahan maupun pada peradilan ketenaga kerjaan. Tidak boleh berat sebelah. Allah katakan : “Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil (andaikan buruh) dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar (andaikan pemilik dan pengelola perusahan maupun pemerintah), tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran” (Im. 19:15). Jangan memihak, tetapi berlakulah adil (bersikap objektif) dalam memberikan penilaian. Karena tidak semua kekeliruan yang berbuntut malapetaka itu bersumber dari satu pihak saja. Berlakulah adil dalam penghakiman.

2. Siapa saja yang dimaksudkan ‘buruh’ ?

     Istilah ini, sesungguhnya, ditujukan kepada para pekerja secara umum (golongan karya). Akan tetapi akhir-akhir ini istilah tersebut telah bermuatan politik praktis, ‘buruh’ dipakai untuk menunjuk pada kelas khusus (sekelompok orang) yang bekerja di pabrik, buruh kasar. Pokoknya mereka yang bernaung di bawah panji Organisasi Buruh; padahal ‘pembantu rumahtangga, kuli bangunan dan lain-lainpun dapat dikategorikan demikian.

NASKAH DAN PENJELASAN
Jadi sekarang hai kamu orang-orang kaya, menangislah dan merataplah atas sengsara yang akan menimpa kamu!
Kekayaanmu sudah busuk, dan pakaianmu telah dimakan ngengat!
Emas dan perakmu sudah berkarat, dan karatnya akan menjadi kesaksian terhadap kamu dan akan memakan dagingmu seperti api. Kamu telah mengumpulkan harta pada hari-hari yang sedang berakhir.
Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu.
Dalam kemewahan kamu telah hidup dan berfoya-foya di bumi, kamu telah memuaskan hatimu sama seperti pada hari penyembelihan.
Kamu telah menghukum, bahkan membunuh orang yang benar dan ia tidak dapat melawan kamu.

A. MASALAH DI SEKITAR PENULIS SURAT YAKOBUS

1) Orang Kristen berpendapat, penulis Surat Yakobus adalah Yahkobus, anak Zebedeus, saudara Yohanes,  dan murid Yesus. Hal ini didasarkan pandangan umum yang dinyatakan Gereja sejak dahulu.

2) Sesuai perkembangan Ilmu Pembimbing ke dalam Alkitab Perjanjian Baru (APB), banyak ahli berkeberatan atas pandangan tersebut. Bukti-bukti tertulis dalam Kisah Rasul menyatakan, bahwa Yakobus, murid Yesus, dibunuh Herodes, jauh sebelum kekristenan berkembang (Kis. 12 : 1 – 2). Jadi ada kesulitan untuk mengatakan, bahwa Yakobus, saudara Yohanes, yang menulis surat ini.

3) Di samping Yakobus, saudara Yohanes, ada juga seorang murid Yesus yang lain bernama Yakobus, anak Alfeus (Mat. 10:3 => “Filipus dan Bartolomeus, Tomas dan Matius pemungut cukai, Yakobus anak Alfeus, dan Tadeus”; bd. Mrk 3:18; Luk. 6:15). Apakah Yakobus anak Alfeus yang menulis surat Yakobus ? Kita kurang memiliki banyak bukti yang mendukung pendapat ini, sebab tidak ada catatan-catatan dalam tradisi para rasul tentang Yakobus anak Alfeus.

4) Satu-satunya bukti yang masih kita miliki tentang si penulis Surat Yakobus terdapat dalam Injil Matius : “Bukankah Ia ini anak tukang kayu ? Bukankah ibu-Nya bernama Maria dan saudara-saudara-Nya : Yakobus, Yusuf, Simon dan Yudas ?” (13 : 55). Dia adalah adik Yesus, anak Maria dan Yusuf. Pimpinan Jemaat di Yerusalem (Kis. 15 : 15 – 1; bd. Kis. 21 : 18 – 26; I Kor. 15 : 7; Gal. 2 : 1 – 10). Kemungkinan besar, Yakobus, adik Yesus, menulis surat ini (sumber-sumber ini mengantar anda mengenal jati diri Yakobus, adik Yesus [i]).

B. PENJELASAN – PENJELASAN

1) Perikop bacaan ini memperlihatkan pengetahuan penulis tentang penguasaan tradisi hukum Israel sejak masa Musa. Aturan itu terkait penggajian (upah) buruh di Israel. Dikatakan dalam Kitab Imamat dan Kitab Ulangan :







Yak. 5:4
Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya

Pada hari itu juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya, karena ia orang miskin; supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau dan hal itu menjadi dosa bagimu.

Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu.

3) Ketiga ayat di atas, meskipun berbeda rumusan kalimat, tetapi menunjuk etos (nilai etis-moral) serta praktik managemen perburuhan terkait penggajian (upah kerja). Umat Kristen memiliki perusahan dan pengelolanya wajib memperhatikan penghasilan buruh serta membayarkan tepat waktunya. Tidak boleh ditunda ataupun ditahan.

4) Dasar pemahaman imannya ialah Haruslah kauingat, bahwa engkaupun dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini” (Ul. 24:18). Menurut tradisi hukum Israel, TUHAN ialah Allah yang menebus dan membebaskan Israel, pada waktu mereka menjadi budak (buruh, pekerja paksa / rodi) di Mesir. Oleh karena itu, Israel wajib mengasihi para pekerja / buruh dengan cara memberikan jaminan kerja (upah) tepat pada waktunya, supaya mereka terbebas dari kesengsaraan. Israel, sungguh-sungguh, wajib melakukannya, sama seperti TUHAN telah berbuat baik bagi kehidupan mereka.

5) Kaitan dengan Nasihat Paulus.

Sejalan dengan itu Rasul Paulus juga menganjurkan semua orang Kristen, agar mereka berbuat baik kepada para pekerja di dalam rumah (perusahan)-nya, dalam Surat Kolose, demikian :

Hai hamba-hamba, taatilah tuanmu yang di dunia ini dalam segala hal, jangan hanya di hadapan mereka saja untuk menyenangkan mereka, melainkan dengan tulus hati karena takut akan Tuhan.
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.
Kamu tahu, bahwa dari Tuhanlah kamu akan menerima bagian yang ditentukan bagimu sebagai upah. Kristus adalah tuan dan kamu hamba-Nya.
Barangsiapa berbuat kesalahan, ia akan menanggung kesalahannya itu, karena Tuhan tidak memandang orang.

6) Nasihat itu tidak hanya berlaku bagi seorang tuan (pemilik maupun pengelola perusahan serta kepala keluarga) dan buruh / pembantu rumahtangga seiman, melainkan juga bagi yang berbeda keyakinan iman. Jika seorang tuan adalah seorang Kristen, ia wajib memperlakukan buruh / pembantu rumahtangga sesuai ajaran TUHAN, sebaliknya juga demikian.

7) Jika ternyata baik tuan maupun pekerja/buruh/pembantu rumahtangga berbuat curang, maka menurut Yakobus dan Paulus, Allah pasti menghukumnya.

SELAMAT MENYUSUN
PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH

Ciluar – Bogor
Hari Kamis, 25 April 2013

Penulis.
    
Arsip / arie_pdt@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar