RANCANGAN PEMBERITAAN
IBADAH
KELUARGA – Hari Rabu, 01 Mei 2013
BERLAKULAH
ADIL
DALAM
MENILAI KASUS PERBURUHAN
Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh
yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang
menyabit panenmu.
YAKOBUS 5 : 1 – 6
Ciluar – Bogor,
Hari Kamis, 25 April 2013
disusun oleh
ARIE A. R. IHALAUW
PENDAHULUAN
1. Mengapa rusuh para buruh perusahan ?
Pertanyaan ini telah berubah menjadi masalah hangat yang
mempengaruhi politik ekonomo dan pertahanan keamanan nasional. Sering juga ada
mogok kerja dalam lingkungan perusahan terkait, dan atau demonstrasi buruh
telah menjadi penyakit kambuhan, terlebih-lebih pada tiap perayaan Hari Buruh
Internasional, 1 Mei.
Jika mengkaji gerakan demonstrasi tersebuk, maka kita akan
menemukan beberapa alasan : pertama, kondisi lingkungan kerja yang kurang menjamin keselamatan
buruh. Kedua, kesejahteraan (upah) buruh tidak sesuai dengan Upah Minimum
Rata-Rata (UMR) menurut ukuran lokal, regional dan nasional. Ketiga,
waktu kerja
melebihi ketentuan, namun dibayar rendah. Keempat, perlakuan
semena-mena oleh pemilik dan manager perusahan. Keempat, pemanfaatan jasa
dan tenaga pekerja di bawah umur yang diupahi tidak sesuai UMR. Inilah
kelemahan pengelola Perusahan (Pemilik dan Pengelola).
Di samping kelemahan pemilik dan pengelola perusahan, kita juga
harus menyoroti perilaku pekerja (buruh), sebab kedua faktor itu menciptakan
kondisi kerja yang sehat. Acapkali buruh bersikap acuh tak acuh dan kurang
bertanggungjawab atas tugasnya (pemalas, masuk pabrik tidak tepat waktu, suka
bolos). Jika atasannya memberikan surat tegoran dan skorsing, maka ia akan
memakan Organisasi Buruh dalam lingkungan perusahan untuk menekan managemennya.
Licik dan tak baik. Malahan tidak jarang terjadi masalah-masalah kecil
dipolitisir untuk tujuan yang tidak diketahui. Lebih celaka lagi, jika keadaan
seperti itu diprovokasi pihak ketiga.
Oleh karena itu, menurut pendapat saya, kita harus jeli mencermati
dan jujur menganalisa kasus-kasus sengketa perburuhan baik di perusahan maupun
pada peradilan ketenaga kerjaan. Tidak boleh berat sebelah. Allah katakan : “Janganlah
kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil (andaikan buruh) dengan tidak sewajarnya dan janganlah
engkau terpengaruh oleh orang-orang besar (andaikan pemilik dan
pengelola perusahan maupun pemerintah), tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan
kebenaran” (Im. 19:15).
Jangan memihak, tetapi berlakulah adil (bersikap objektif) dalam memberikan
penilaian. Karena tidak semua kekeliruan yang berbuntut malapetaka itu
bersumber dari satu pihak saja. Berlakulah adil dalam penghakiman.
2. Siapa saja yang dimaksudkan ‘buruh’ ?
Istilah
ini, sesungguhnya, ditujukan kepada para pekerja secara umum (golongan karya).
Akan tetapi akhir-akhir ini istilah tersebut telah bermuatan politik praktis, ‘buruh’
dipakai untuk menunjuk pada kelas khusus (sekelompok orang) yang bekerja di
pabrik, buruh kasar. Pokoknya mereka yang bernaung di bawah panji Organisasi
Buruh; padahal ‘pembantu rumahtangga, kuli bangunan dan
lain-lainpun dapat dikategorikan demikian.
NASKAH DAN PENJELASAN
Jadi sekarang hai kamu orang-orang
kaya, menangislah dan merataplah atas sengsara yang akan menimpa kamu!
|
|
Kekayaanmu sudah busuk, dan pakaianmu
telah dimakan ngengat!
|
|
Emas dan perakmu sudah berkarat, dan
karatnya akan menjadi kesaksian terhadap kamu dan akan memakan dagingmu
seperti api. Kamu telah mengumpulkan harta pada hari-hari yang sedang
berakhir.
|
|
Sesungguhnya telah terdengar
teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu.
|
|
Dalam kemewahan kamu telah hidup dan
berfoya-foya di bumi, kamu telah memuaskan hatimu sama seperti pada hari
penyembelihan.
|
|
Kamu telah menghukum, bahkan membunuh
orang yang benar dan ia tidak dapat melawan kamu.
|
A. MASALAH DI SEKITAR PENULIS SURAT YAKOBUS
1) Orang Kristen berpendapat, penulis Surat Yakobus adalah Yahkobus,
anak Zebedeus, saudara Yohanes, dan
murid Yesus. Hal ini didasarkan pandangan umum yang dinyatakan Gereja sejak
dahulu.
2) Sesuai perkembangan Ilmu Pembimbing ke dalam Alkitab Perjanjian Baru
(APB), banyak ahli berkeberatan atas pandangan tersebut. Bukti-bukti tertulis
dalam Kisah Rasul menyatakan, bahwa Yakobus, murid Yesus, dibunuh Herodes, jauh
sebelum kekristenan berkembang (Kis. 12 : 1 – 2).
Jadi ada kesulitan untuk mengatakan, bahwa Yakobus, saudara Yohanes, yang
menulis surat ini.
3) Di samping Yakobus, saudara Yohanes, ada juga seorang murid Yesus
yang lain bernama Yakobus, anak Alfeus (Mat. 10:3
=> “Filipus dan Bartolomeus, Tomas dan Matius pemungut cukai, Yakobus anak Alfeus, dan Tadeus”; bd. Mrk 3:18; Luk. 6:15). Apakah Yakobus anak Alfeus yang menulis surat Yakobus ?
Kita kurang memiliki banyak bukti yang mendukung pendapat ini,
sebab tidak ada catatan-catatan dalam tradisi para rasul tentang Yakobus
anak Alfeus.
4) Satu-satunya bukti yang masih kita miliki tentang si penulis Surat
Yakobus terdapat dalam Injil Matius : “Bukankah Ia ini anak tukang kayu ?
Bukankah ibu-Nya bernama Maria dan saudara-saudara-Nya : Yakobus, Yusuf, Simon
dan Yudas ?” (13 : 55). Dia adalah adik Yesus, anak Maria
dan Yusuf. Pimpinan Jemaat di Yerusalem (Kis. 15 : 15 – 1; bd. Kis. 21 : 18 – 26; I Kor. 15 : 7; Gal.
2 : 1 – 10). Kemungkinan besar,
Yakobus, adik Yesus, menulis surat ini (sumber-sumber ini mengantar anda mengenal jati diri Yakobus,
adik Yesus [i]).
B. PENJELASAN – PENJELASAN
1) Perikop bacaan ini memperlihatkan pengetahuan penulis tentang
penguasaan tradisi hukum Israel sejak masa Musa. Aturan itu terkait penggajian
(upah) buruh di Israel. Dikatakan dalam Kitab Imamat dan Kitab Ulangan :
|
Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan
janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai
besok harinya
Pada hari itu
juga haruslah engkau membayar upahnya sebelum matahari terbenam; ia mengharapkannya,
karena ia orang miskin; supaya ia jangan berseru kepada TUHAN mengenai engkau
dan hal itu menjadi dosa bagimu.
“Sesungguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang
kamu tahan dari buruh yang
telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan
mereka yang menyabit panenmu.”
|
3) Ketiga ayat di atas, meskipun berbeda rumusan kalimat, tetapi
menunjuk etos (nilai etis-moral) serta praktik managemen perburuhan terkait
penggajian (upah kerja). Umat Kristen memiliki perusahan dan pengelolanya wajib
memperhatikan penghasilan buruh serta membayarkan tepat waktunya. Tidak boleh
ditunda ataupun ditahan.
4) Dasar pemahaman imannya ialah “Haruslah
kauingat, bahwa engkaupun
dahulu budak di Mesir dan engkau ditebus TUHAN, Allahmu, dari sana; itulah
sebabnya aku memerintahkan engkau melakukan hal ini” (Ul. 24:18). Menurut tradisi
hukum Israel, TUHAN ialah Allah yang
menebus dan membebaskan Israel, pada waktu mereka menjadi budak (buruh, pekerja
paksa / rodi) di Mesir. Oleh karena itu, Israel wajib mengasihi para pekerja /
buruh dengan cara memberikan jaminan kerja (upah) tepat pada waktunya, supaya
mereka terbebas dari kesengsaraan. Israel, sungguh-sungguh, wajib melakukannya,
sama seperti TUHAN telah berbuat baik bagi kehidupan mereka.
5) Kaitan dengan
Nasihat Paulus.
Sejalan dengan itu
Rasul Paulus juga menganjurkan semua orang Kristen, agar mereka berbuat baik
kepada para pekerja di dalam rumah (perusahan)-nya, dalam Surat Kolose,
demikian :
Hai hamba-hamba, taatilah tuanmu yang di dunia ini dalam segala hal, jangan hanya di hadapan mereka saja
untuk menyenangkan mereka, melainkan dengan tulus hati karena takut akan Tuhan.
|
|
Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti
untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.
|
|
Kamu tahu, bahwa dari Tuhanlah kamu akan menerima bagian yang ditentukan
bagimu sebagai upah. Kristus adalah tuan dan kamu hamba-Nya.
|
|
Barangsiapa berbuat kesalahan, ia akan menanggung kesalahannya itu,
karena Tuhan tidak memandang orang.
|
6) Nasihat itu
tidak hanya berlaku bagi seorang tuan (pemilik maupun pengelola perusahan serta
kepala keluarga) dan buruh / pembantu rumahtangga seiman, melainkan juga bagi
yang berbeda keyakinan iman. Jika seorang tuan adalah seorang Kristen, ia wajib
memperlakukan buruh / pembantu rumahtangga sesuai ajaran TUHAN, sebaliknya juga
demikian.
7) Jika ternyata
baik tuan maupun pekerja/buruh/pembantu rumahtangga berbuat curang, maka
menurut Yakobus dan Paulus, Allah pasti menghukumnya.
SELAMAT MENYUSUN
PEMBERITAAN FIRMAN ALLAH
Ciluar – Bogor
Hari Kamis, 25 April 2013
Penulis.
Arsip / arie_pdt@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar