Kamis, 26 Januari 2012

Mencari Pikiran Allah - Seri III - PENGGEMBALAAN KHUSUS



PENJELASAN PENGGEMBALAAN KHUSUS
DOK.001/26-1/2012/PASTORAL

PENGGGEMBALAAN

AKU DATANG, SUPAYA MEREKA MEMPUNYAI
HIDUP, DAN MEMPUNYAINYA DALAM SEGALA KELIMPAHAN
YOHANES 10 : 10b

DITULISKAN DI
MEDAN – SUMATERA UTARA
HARI KAMIS – 26 JANUARI 2012

OLEH
ARIE A. R. IHALAUW

PENGEMBALAAN

Salah satu tugas fungsional dan institusional yang dilakukan Gereja adalah PENGGEMBALAAN. Ia termasuk dalam Tri-Dharma Gereja, yakni : KOINONIA (PERSEKUTUAN) – DIAKONIA (PELAYANAN)  – MARTURIA (KESAKSIAN). Penggembalaan dimasukkan ke dalam salah satu bahagian dari tugas Koinonia, yang bertujuan untuk :

“Membimbing setiap warga jemaat sebagai KAWANAN DOMBA (1 Pet. 5:1; bd. Yoh. 21:15; Maz. 23; Yeh. 34) untuk menikmati kelayakan hidup yang dianugerahkan Allah di dalam iman kepada Tuhan Yesus Kristus (Yoh. 10:10b -> “Aku datang, supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan.”)”

KATEGORI PENGGEMBALAAN.

Uraian di atas berhubungan dengan tugas PENGGEMBALAAN UMUM. Di samping itu, Gereja/Jemaat juga ditugaskan untuk melaksanakan PENGGGEMBALAAN KHUSUS bagi warganya yang dengan nyata-nyata telah ditemukan melakukan tindakan-tindakan AMORAL (melanggar norma susila sesuai kesaksian Alkitab dan AKTA GEREJA GPIB) dan ANOMIS (melanggar TATA GEREJA GPIB dan PERARUTAN PELAKSANAAN JEMAAT SETEMPAT / PPMJ yang telah ditetapkan dalam dan melalui PS-GPIB serta SIDANG MAJELIS JEMAAT / SMJ). Pengadaan PENGGEMBALAAN KHUSUS bertujuan :

1.   Membina kehidupan IMAN – PENGHARAPAN – KASIH yang dikaruniakan oleh Allah kepada umatNya, supaya BERTUMBUH -> BERKEMBANG -> BERBUAH sesuai kehendak yang dinyatakan oleh Dia di dalam dan melalui pekerjaan Tuhan Yesus Kristus (bd. Eps. 4 : 13 – 15 -> sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus, sehingga kita bukan lagi anak-anak, yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan, tetapi dengan teguh berpegang kepada kebenaran di dalam kasih kita bertumbuh di dalam segala hal ke arah Dia, Kristus, yang adalah Kepala).

2.   Menata dan menertibkan penyelengaraan Ibadah JEMAAT MILIK ALLAH (Yun. kuriake, kuriakon) untuk membangun Gereja / Jemaat yang sehat : SOPAN DAN TERATUR (bd. 1 Kor. 14:40 -> “segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur”), sehingga seluruh jemaat tidak mengalami KEKACAUAN, melainkan menikmati DAMAI SEJAHTERA (bd. 1 Kor. 14:33 -> Allah tidak menghendaki kekacauan, tetapi damai sejahtera).

3.   Mengawasi pengajaran Gereja yang dilaksanakan oleh para pejabat Gereja di tingkat sinodal maupun dalam Jemaat Lokal (bd. 1 Tim. 4 : 1 – 16, khususnya ayat 16 -> “AWASILAH dirimu sendiri dan AWASILAH ajaranmu. Bertekunlah dalam semuanya itu, karena dengan berbuat demikian engkau akan menyelamatkan dirimu dan semua orang yang mendengar engkau”), termasuk LOYALITAS dalam pelayanan Gereja / Jemaat sesuai JANJI JABATAN.

PELAKSANAAN PENGGEMBALAAN KHUSUS.

Alkitab memberikan kesaksian, bahwa TUGAS PENGGEMBALAAN itu dilaksanakan PEJABAT KERAJAAN DAN BAITH ALLAH (Teologi Perjanjian Lama – bd. Yeh. 34) dan atau PEJABAT GEREJA DI DALAM JEMAAT (Teologi Perjanjian Baru : a). Tentang PEJABAT GEREJA “Ialah yang memberikan baik RASUL-RASUL maupun NABI-NABI, baik PEMBERITA-PEMBERITA INJIL maupun GEMBALA-GEMBALA dan PENGAJAR-PENGAJAR, UNTUK MEMPERLENGKAPI orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, BAGI PEMBANGUNAN tubuh Kristus,…” – Eps. 4:11-12;bd. 1 Kor. 12:28 ->; b). Tentang TUGAS PENGGEMBALAAN TANG DIAMANATKAN YESUS -> Yoh. 21:15-19 -> “GEMBALAKANLAH DOMBA-DOMBAKU”; c). Tentang KARUNIA-KARUNIA ->Demikianlah KITA MEMPUNYAI KARUNIA YANG BERLAIN-LAINAN, menurut kasih karunia yang dianugerahkan kepada kita: Jika KARUNIA itu adalah UNTUK BERNUBUAT baiklah kita melakukannya sesuai dengan iman kita. Jika KARUNIA UNTUK MELAYANI, baiklah kita melayani; jika KARUNIA UNTUK MENGAJAR, baiklah kita mengajar; jika KARUNIA UNTUK MENASIHATI, baiklah kita menasihati. Siapa yang MEMBAGI-BAGIKAN SESUATU, hendaklah ia melakukannya dengan hati yang ikhlas; siapa YANG MEMBERI PIMPINAN, hendaklah ia melakukannya dengan rajin; siapa YANG MENUNJUKKAN KEMURAHAN, hendaklah ia melakukannya dengan sukacita” – Rom. 12:6-8; d). Tentang SIFAT GEMBALA -> Aku menasihatkan PARA PENATUA di antara kamu, aku sebagai teman penatua dan saksi penderitaan Kristus, yang juga akan mendapat bagian dalam kemuliaan yang akan dinyatakan kelak. GEMBALAHKANLAH KAWANAN DOMBA ALLAH YANG ADA PADAMU, jangan dengan paksa, tetapi DENGAN SUKARELA  sesuai dengan KEHENDAK ALLAH, dan JANGAN KARENA MAU MENCARI KEUNTUNGAN, tetapi DENGAN PENGABDIAN DIRI. Janganlah kamu berbuat seolah-olah kamu mau memerintah atas mereka yang dipercayakan kepadamu, tetapi HENDAKLAH KAMU MENJADI TELADAN bagi kawanan domba itu – 1 Pet. 5:1-3).

SIFAT DAN TUJUAN PENGGEMBALAAN KHUSUS.

Meskipun Penggembalaan Khusus merupakan tindakan disiplin Gereja terhadap Warga dan Pejabat yang mengadakan tindakan amoral dan anomis, namun ia dipakai untuk :

1.   MENDIDIK DAN MEMBINA warga dan pejabat Gereja di dalam Jemaat untuk mengetahui tugas fungsional dan tanggungjawab (kewajiban) yang dilakukannya di dalam Gereja / Jemaat.

2.   MEMPERBAIKI DAN MEMBAHARUI KATAKTER (MANUSIA BARU) warga dan pejabat sesuai GAMBAR DAN RUPA Allah yang tampak dalam karya-ibadah-hidup Tuhan Yesus Kristus.

KESAKSIAN ALKITAB DAN LANDASAN HUKUM GEREJA.

A.   KESAKSIAN ALKITAB.

      Alkitab, yang BERINTIKAN FIRMAN ALLAH, diakui dan ditetapkan (dikanonkan) oleh Gereja sebagai SUMBER SEMUA HIRARKHI HUKUM yang berlaku di dalam Gereja / Jemaat. Nilai-nilai yang tersusun dan termaktub dalam tiap klausul HUKUM GEREJA (Tata Gereja) haruslah mencerminkan JIWA dari tiap Firman yang keluar dari mulut TUHAN Allah (Ibr. amar, dabar YHWH-Elohim). Oleh karena itu, setiap keputusan dan kebijakan yang ditetapkan dan diterapkan dalam persekutuan umat Allah (Gereja/Jemaat) WAJIB menyatakan pemerintahan Allah.

B.   HUKUM GEREJA ( TATA GEREJA ).

      TATA GEREJA adalah sejumlah kebijakan-kebijakan yang diputuskan dan ditetapkan oleh Gereja dalam sebuah PERSIDANGAN GEREJAWI, baik pada tingkat sinodal (PERSIDANGAN SINODE dan PERSIDANGAN SINODE ISTIMEWA dan atau PERSIDANGAN SINODAL TAHUNAN / PS – PSI – PST GPIB) maupun di dalam Jemaat Lokal (SIDANG MAJELIS JEMAAT / SMJ). Tata Gereja itu bertujuan menata dan menertibkan penatalayanan PERSEKUTUAN – PELAYANAN – KESAKSIAN GEREJA serta kehidupan ibadah yang dilaksanakan warga dan pejabatnya.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PENGEMBALAAN KHUSUS.

1.   Pengambilan keputusan tentang pelaksanaan Penggembalaan Khusus terhadap warga pejabat Gereja dalam Jemaat diputuskan dan ditetapkan dalam SIDANG MAJELIS JEMAAT (SMJ) atas usulan Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan atau oleh Majelis Jemaat (bd. TATA GEREJA 2010  : PERATURAN POKOK I Psl 17 dan Penjelasannya).

2.   Penggembalaan Khusus terhadap PEJABAT GEREJA yang melanggar TATA GEREJA GPIB diputuskan dan ditetapkan dalam SIDANG MAJELIS JEMAAT (SMJ) sesuai penegasan dalam TATA GEREJA GPIB tentang . (PERATURAN POKOK I tentanf JEMAAT pada Pasal 9 dan 10; bd. Peraturan No. 1 tentang PRESBITER DAN TATA CARA PENGADAAN PRESBITER pada Pasal 8).

3.   Pelaksanaan Penggembalaan Khusus kepada Warga Jemaat dan atau para fungsional Pelayanan Kategorial (PELKAT), Komisi-komisi, Karyawan dalam Jemaat, Panitia-Panitia dalam Jemaat (TATA GEREJA 2010 terkait PERATURAN Nomor 3 tentang UNIT-UNIT MISIONER, khusus Pasal 2 tentang FUNGSI, Pasal 3 tentang TUGAS DAN WEWENANG, Pasal 4 tentang TANGGUNGJAWAB, Pasal 5 tentang KEPENGURUSAN, Pasal 6 tentang MASA TUGAS, pasal 7 tentang PROGRAM DAN ANGGARAN, Pasal 10 tentang PERBENDAHARAAN), dilakukan oleh Majelis Jemaat (bd. TATA GEREJA 2010 : PERATURAN POKOK III Psl 17 ayat 2 butir a yang berbunyi : BAGI WARGA JEMAAT ADALAH MAJELIS JEMAAT dan Penjelasannya). Hal itu dilatarbelakangi pemahaman, bahwa pengadaan BADAN PEMBANTU dan BADAN PELAKSANA (UNIT KERJA MISIONER) di tingkat Jemaat Lokal diangkat dan ditetapkan berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Majelis Jemaat yang ditembuskan kepada Pimpinan Sinodal UNTUK DIKETAHUI DAN DIPERHATIKAN SAJA.

4.   Pelaksanaan Penggembalaan Khusus atas WARGA dan PEJABAT GEREJA pada tingkat Jemaat Lokal dilaksanakan oleh sebuah TIM KHUSUS yang diketuai oleh Pendeta / Ketua Majelis Jemaat (lih. PERATURAN POKOK I tentang JEMAAT pada Pasal 2b).

PELAPORAN HASIL PENGGEMBALAAN.

a). Seluruh hasil pelaksanaan penggembalaan khusus kepada warga atau pejabat Gereja di tingkat Jemaat Lokal  dilaporkan oleh Ketua Majelis Jemaat dalam SIDANG MAJELIS JEMAAT (SMJ) untuk ditindaklanjuti.

b).  Jikalau di dalam proses penggembalaan khusus, yang bersangkutan menyadari akan kekeliruan yang dilakukannya, maka SIDANG MAJELIS JEMAAT (SMJ) wajib merehabilitasikan atau memulihkan nama baiknya melalui WARTA JEMAAT.

c).  Sebaliknya, jika yang bersangkutan berdalih menyangkal / mengingkari / menolak mengakui bukti-bukti kekeliruan yang dengan nyata-nyata dilakukannya, maka ia tetap berada dalam status penggembalaan khusus. Keputusan ini wajib diberitahukan kepada Pimpinan Sinodal.

d). Selanjutnya :

d.1. Jika Pejabat Gereja bersangkutan, setelah beberapa kesempatan bertemu, bersikeras hati maka SIDANG MAJELIS JEMAAT (SMJ) akan mengambil keputusan untuk menonaktifkannya dari seluruh tugas pelayanan. Hal ini wajib dilaporkan kepada Pimpinan Sinodal untuk dikeluarkan Surat Keputusan Pemberhentiannya.

d.2.  Jika Warga Gereja yang diangkat menjadi fungsional Unit-Unit Misioner bersikeras hati untuk berdalih menyangkal / mengingkari / menolak mengakui bukti-bukti kekeliruan yang dengan nyata-nyata dilakukannya, maka SMJ dapat mengambil keputusan untuk memberhentikannya dari tugas fungsional yang dipercayakan.

d.3.  Jika WARGA GEREJA di dalam Jemaat yang tidak menjabat Jabatan Gereja dan atau Fungsional Unit-Unit Misioner, bersikeras hati untuk berdalih menyangkal / mengingkari / menolak mengakui bukti-bukti kekeliruan yang dengan nyata-nyata dilakukannya, maka SMJ dapat memutuskan untuk menempatkan yang bersangkutan tetap mempertahankan / melanjutkan STATUS PENGGEMBALAAN KHUSUS sampai ia mengubah cara hidupnya.

ACHIR UL’KALAM

Penggembalaan ini ditujukan untuk kemuliaan Allah dan demi memelihara persekutuan umat-Nya, agar tetap terikat dalam kasih persaudaraan serta menikmati damai-sejahtera dan rachmat-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar