Kamis, 28 April 2011

MATERI BINA KHUSUS 01/IV-2011/Arie/PERSEPULUHAN - Bahagian II


c.3. Sifat dan Sikap Memberi

“Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, jangan dengan sedih hati atau karena paksaan, sebab Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita.”  (2 Kor. 9:7). Sebab jika kamu rela untuk memberi, maka pemberianmu akan diterima, kalau pemberianmu itu berdasarkan apa yang ada padamu, bukan berdasarkan apa yang tidak ada padamu. Sebab kamu dibebani bukanlah supaya orang-orang lain mendapat keringanan,…(2 Kor. 8:12).

3.1. Sifat pemberian

·         Berdasarkan apa yang ada padamu, bukan berdasarkan apa yang tidak ada padamu (2 Kor.8:12)
·         Sesuai dengan apa yang diperoleh (1 Kor. 16:2)

3.2. Sikap memberi

·         Memberi menurut kerelaan hati,
·         Jangan karena paksaan.
·         Jangan dengan sedih hati.
·         Memberi dengan sukacita.


D.  RELEVANSI PENJELASAN DI ATAS KE DALAM KETETAPAN PS-GPIB 2010 TENTANG PERSEPULUHAN

     So pasti benar, penjelasan ini akan mempengaruhi cara berpikir warga dan pejabat GPIB tentang penerapan persepuluhan / sepersepuluh (10%) dari penghasilan. Bisa saja warga dan pejabat GPIB akan menggunakan penjelasan ini untu membenarkan sikapnya untuk memberikan atau tidak memberikan persembahan persepuluhan. 

     Saya ingin menegaskan : “Jangan salah menggunakan penjelasan ini. Penjelasan ini bertujuan untuk membuka wawasan, agar kita lebih bijaksana menetapkan keputusan dan mengambil sikap terhadap sebuah persoalan. Dengan cara demikian kita perlu membuat uraian etis-moral dari sudut pandang teologi alkitabiah, ketika kita menyatakan pendapat sendiri”. Dengan demikian, ketika kita melakukan apapun, hal itu dapat dipertanggungjawabkan secara etis-moral menurut ukuran Alkitab. 

D.1.  Apakah dasar pemberlakuan, jikalau Alkitab Perjanjian Baru tidak memberikan iformasi tentang kewajiban kristen terkait persembahan persepuluhan ?

1.1.   Gereja adalah Keluarga Allah yang ditugaskan untuk menjalankan Misi Kristus.
      
·         Sejak pertumbuhannya Gereja mengerti, bahwa TUHAN Allah telah memanggil semua orang untuk masuk ke dalam persekutuan hidup bersama Dia oleh iman kepada Yesus-Kristus. Selain tubuh Kristus, Gereja juga dilambangkan sebagai KELUARGA ALLAH. Orang-orang yang dihimpunkan-Nya menjadi sebuah keluarga, diutus-Nya untuk bersaksi dan melayani (Mat. 28:19-20; Mrk. 16:15; Kis. 1:8; Rom. 10:12-14) tentang pekerjaan Allah yang menyelamatkan dan membebaskan.

·         Allah telah memberikan berbagai karunia kepada orang-orang percaya, agar mereka mampu menjalankan misi-Nya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan Gereja, yang adalah KELUARGA ALLAH. Pekerjaan pelayanan itu ditujukan untuk membebaskan manusia dari penderitaan : ketidk adilan sosial, kekurangan ekonomi, yang berada di bawah penindasan, dan bahaya yang mengancam kehidupan. 

1.2.   Kultus Ritual bermuara menuju Pelayanan Kemasyarakatan

       Gereja sebagai persekutuan keluarga dipanggil untuk melayani Allah, Bapa Pencipta, sama seperti yang telah diperlihatkan Yesus-Kristus. Di satu pihak, ia menyelenggarakan ibadah ritual : pemberitaan dan pengajaran akan Firman Allah doa-doa, nyanyian-nyanyian dan persembahan-persembahan. Pada pihak lain, ritual persembahan itu dikumpulkan dan didoakan bersama : “Ya Tuhan, terimalah persembahan yang kami berikan, dan pakailah demi pelayanan kasih dan keadilan”. Makna yang tersurat dalam rumusan doa mengingatkan setiap anggota KELUARGA ALLAH, bahwa apapun nama dan jenis persembahan itu diperuntukkan mendukung pekerjaan Allah yang dijalankan Gereja, yakni  pelayanan kasih dan keadilan.
       Yang dimaksudkan dengan pelayaan kasih sama dengan membagi keadilan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yakni : janda, yatim piatu, orang sebatangkara, jemaat lokal yang tidak mampu (Paulus katakan : “Karena itu, selama masih ada kesempatan bagi kita, marilah kita berbuat baik kepada semua orang, tetapi terutama kepada kawan-kawan kita seiman” -> Gal. 6:10), termasuk para pelayan yang diutus memberitakan firman kepada semua orang (dalam APL disebut orang Lewi). 

1.3.   Kewajiban Etis Kristen lebih tinggi dari Tuntutan Hukum

       Pemberian persepuluhan itu, sekalipun ia diatur menurut Peraturan Gereja, namun memiliki kewajiban etis yang tinggi. Yang diutamakan adalah kewajiban (tanggungjawab) etis. Pandangan ini bersumber dari 2 (dua) landasan alkitabiah :

a.    Dan Kristus telah mati untuk semua orang, supaya mereka yang hidup, tidak lagi hidup untuk dirinya sendiri, tetapi untuk Dia, yang telah mati dan telah dibangkitkan untuk mereka” (2 Kor. 5:15).

Yesus-Kristus telah mengorbankan diri-Nya bagi penyelamatan dari dosa dan pembebasan dari kesengsaraan, sehingga kita menjadi orang merdeka. Dalam suasana kemerdekaan itu, kita dipanggil dan diutus yang mengerjakan apa yang telah diberlakukan oleh Kristus-Yesus (Yoh. 5:17; 9:4). Jadi sama seperti Yesus-Kristus telah mempersembahkan diri-Nya menjadi korban keselamatan, demikianlah kita juga mengorbankan apa yang diberikan Tuhan kepada kita : berdasarkan apa yang ada padamu, bukan berdasarkan apa yang tidak ada bagi keselamatan hidup orang lain.  

b.    Apapun pemberian persembahan yang dibawa ke Rumah Tuhan semuanya merupakan ucapan syukur belaka. Kata Paulus : “Dan segala sesuatu yang kamu lakukan dengan perkataan atau perbuatan, lakukanlah semuanya itu dalam nama Tuhan Yesus, sambil mengucap syukur oleh Dia kepada Allah, Bapa kita.” (Kol. 3:17). 

D.2.  Perlukan Persembahan Persepuluhan diberlakukan dalam GPIB ?

       Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita diajak untuk melihat 2 (dua) alasan :

2.1.   Alasan Alkitabiah

       Meskipun secara tersurat APB tidak mewajibkan warga kristen memberikan persepuluhan; akan tetapi jika kita mengakui akan kesatuan kanonik (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru), maka patutlah dikatakan : “Persembahan persepuluhan itu dilakukan, bukan untuk menyatakan ketaatan kepada tuntutan Hukum Taurat, melainkan semata-mata mengungkapkan rasa syukur dan kasih kepada Allah”. 

2.2.   Kesepakatan dan Keputusan Bersama

       Pelaksanaan Persembahan Persepuluhan adalah kesepakatan iman yang tertuang dalam keputusan bersama oleh seluruh Jemaat-Jemaat GPIB dalam Persidangan Sinode 2010 dan Persidangan Sinodal Tahunan 2011. GPIB adalah sebuah KELUARGA ALLAH, yang diwakili oleh para presbiter dalam Persidangan Sinode. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan persembahan persepuluhan merupakan tekad hati semua warga dan Jemaat-Jemaat GPIB di Indonesia. Dan, GPIB keputusan itu dilahirkan dari keyakinan iman, bahwa melalui cara ini TUHAN Allah akan menjadikan GPIB sebagai saluran berkat kepada siapapun, kapan waktunya dan di manapun tempatnya. Ikrar iman ini mau tidak mau wajib dilakukan untuk memperlihatkan ketaatan hati terhadap Allah dan Gereja. 

D.2.   Tata Cara Pemberian Persembahan Persepuluhan.

2.1.   Warga Jemaat kepada Jemaat Lokal

       Warga Jemaat memberikan berbagai persembahan, yakni : persembah-an syukur, persembahan sukarela dan persembahan persepuluhan kepada Jemaat Lokal. Persembahan itu diberikan ke dalam Kotak Persembahan. Pemberian itu dapat dilakukan pada tiap-tiap Ibadah Minggu dan atau pada Hari Minggu Pertama dalam bulan berjalan.

2.2.   Jemaat Lokal kepada Majelis Sinode

       Sepuluh persen (10%) dari seluruh hasil persembahan (syukur, sukarela dan persepuluhan) yang diterima oleh Majelis Jemaat wajib dipersembahkan ke Majelis Sinode untuk tujuan mendukung aktivitas program GPIB.

MEDAN – SUMATERA UTARA,

Kamis, 27 Apriel 2011

Penulis

PENDETA ARIE A R IHALAUW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar