Minggu, 27 Februari 2011

Bagian II - SUMBANG PIKIR UNTUK PST 2011


SEBUAH PEMIKIRAN YANG DISUMBANGKAN KEPADA 
 GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT

TENTANG

PELAKSANAAN KUPPG 2011 – 2012

II

PEMBANGUNAN
GPIB SELAKU GEREJA MISIONER

TAHAP II TAHUN 2005 – 2030

MASA BAKTI MS-GPIB XIX
2010 - 2015

KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA
( K U P P P G – GPIB )

THEMA
THN 2011 – 2012

MANUSIA BARU

EFS. 4 : 21 – 23

Disusun oleh

PDT. ARIE A. R. IHALAUW

A.  PENDAHULUAN

Tema PST 2005 di Karawaci, Banten, yang menetapkan Kebijakan Umum Panggilan–Pengutusan Gereja (KUPPG) 2005–2006, adalah REVITALISASI DAN REFUNGSIONALISASI FUNGSI SISTEM ORGANISASI. Tema ini mengakhiri perjalanan misi GPIB di bawah kepemimpinan MS-GPIB VII 1995 – 2000. Selama PST 2005 GPIB mendiskusikan pencapaian sasaran program yang dilakukan sepanjang 1995 – 2000. 

Saya mencatat hasil-hasil percakapan PST sebagai berikut :

1.   GPIB memasuki Milenium II dengan keprihatinan mendalam atas perkembangan globalisasi (sekularisasi) sedang mengubah pola kehidupan masyarakat. 

2.   Menghadapi arus globalisasi (sekularisasi) yang melanda seluruh aspek kehidupan manusia maupun organisasi, GPIB  dituntut terus menerus membina dan mempersiapkan warganya untuk sanggup mengatasi masalah sosioal keagamaan yang ditimbulkan globalisasi.

3.   Sebagai representasi Kristus-Yesus di dunia, GPIB didesak terus menerus membaharusi demi tujuan menyempurnakan fungsi sistem persekutuan yang melayani dan bersaksi, agar  dapat menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di dunia; dan karena itu, perlu diadakan revitalisasi dan refungsionalisasi fungsi sistem Gereja.

Catatan-catatan tersebut telah mendorong peserta PST GPIB 2005 menerima dan menetapkan usulan MS-GPIB XVII mengenai Tema PS-GPIB XVIII --> “YESUS KRISTUS SUMBER DAMAI SEJAHTERA” (Yoh. 14 : 27) sebagai TEMA PEMBANGUNAN TAHAP II yang dimulai tahun 2005 - 2030 : GPIB SELAKU GEREJA MISIONER.

TEMA PST 2005 : REVITALISASI DAN REFUNGSIONALISASI SISTEM

a). Penggunaan Istilah

Revitalisasi dan refungsionalisasi digunakan GPIB dengan maksud dan tujuan menghidupkan dan memfungsikan kembali (memberdayakan) seluruh sumber daya (persekutuan – pelayanan – kesaksian), agar mempelancar pekerjaan Gereja. Revitalisasi dan refungsionalisasi itu perlu dilakukan atas 3 (tiga) bidang / perangkat, yaitu : TEOLOGI, INSTITUSIONAL (saya lebih suka menyebutnya : Konstitusional) dan EKONOMI Gereja (Sarana Penunjang). Oleh karena itu, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan PS-GPIB 2000, MS-GPIB XVII perlu melakukan penelitian dan pengkajian serta evaluasi atas seluruh perangkat / bidang. Kemudian menyampaikannya dalam bentuk proposal MATERI PS-GPIB 2005 sesuai ketentuan yang berlaku (RANUM, RANDAS, RANTAP), agar dipelajari oleh Jemaat-Jemaat untuk ditetapkan. Berdasarkan kewenangannya, MS-GPIB XVII membentuk Panitia Materi PS-GPIB 2005 dengan tugas :

1. BIDANG TEOLOGI

1.1. Sub.Bid. PEMAHAMAN IMAN

       Perkembangan dan perubahan konteks misional menuntut GPIB untuk merumuskan kembali Pemahaman Imannya. Penyempurnaan tersebut bertujuan membantu GPIB mengembangkan fungsi-sistem organisasi, agar mampu menjawab tantangan zaman dan pergumulan manusia. Oleh karena itu, sesuai dengan rekomendasi PS-GPIB 2000, maka MS-GPIB XVII membentuk sub.bid. Pemahaman Iman dengan tujuan :

a.  Melakukan evaluasi terhadap Pembinaan Warga Gereja terkait pendalaman Pemahaman Iman 1986. 

b.  Melakukan penelitian terhadap perkembangan dan perubahan sosial yang menuntut penyesuaian Pemahaman Iman 1986.

c.  Mengadakan penyempurnaan Naskah Pemahaman Iman 1986.

Pekerjaan ini telah dilakukan secara baik benar oleh Panter Bidang Teologi dan telah ditetapkan dalam PS-GPIB 2005 dengan beberapa catatan redaksional serta teologis (Simak Ketetapan PS-GPIB 2005 – Buku Biru Langit).

1.2. Sub-bidang KATEKISASI

a. Melakukan pengkajian dan evaluasi atas pelaksanaan pengajaran Katekisasi berdasarkan Silabus dan Kurikulum 1991 (Buku I & II) dalam seluruh Jemaat-Jemaat GPIB.

b.  Mengkaji hasil penelitian untuk dijadikan landasan penyusunan Silabus dan Kurikulum Katekisasi 2005 bagi Pegangan Pengajar Katekisasi dan Peserta Bina.

c.  Merencanakan dan mengadakan penulisan Materi Katekisasi (Pegangan Pengajar dan Peserta Bina).

Sayangnya Panter Teologi sub.bid. Katekisasi mengajukan Silabus – Kurikulum Katekisasi 2005 saja (simaklah TAP PS-GPIB 2005 – Bidang Teologi)

1.3. Sub-Bidang TATA IBADAH

a.  Mengadakan evaluasi atas seluruh LITURGI yang pernah dipakai GPIB serta seluruh ketetapan gerejawi terkait dengan perlengkapan ibadah serta Tahun Liturgi Gereja (simak TAP. PS-GPIB 1990 di Makasar – Buku Ungu).

b.  Berdasarkan hasil penelitian sub-bidang menyempurnakan LITURGI GPIB dan Petunjuk Pelaksanaannya.

Perlu dicatat, bahwa pengadaan LITURGI GPIB yang baru tidak membatalkan penggunaan semua LITURGI yang pernah ditetapkan untuk diberlakukan dalam ibadah Gereja. Liturgi tidak sama dengan Tata Gereja. Artinya : jika sebuah Tata Gereja baru ditetapkan, maka secara otomatis membatalkan Tata Gereja sebelumnya. Hal itu tidak berlaku bagi Liturgi-Liturgi GPIB. Liturgi baru yang ditetapkan dalam PS-GPIB tidak dapat membatalkan penggunaan Liturgi sebelumnya. Semua Liturgi yang pernah ditetapkan dalam PS-GPIB dapat dipakai dalam Ibadah Jemaat sesuai Keputusan SMJ setempat dan secra bergantian

1.4. Sub-Bidang SILABUS DAN KURIKULUM SBA – SBT 

       Dasar Teologi :

       Gereja ditugaskan Tuhannya untuk memberitakan Injil (Mrk. 16:15 -> “Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk”), mengajarkan firman Allah (Mat. 28:19-20 -> “Pergilah, jadikanlah sekalian bangsa itu murid-Ku, dan baptiskanlah mereka … dan ajarkanlah segala sesuatu yang telah kuperintahkan kepadamu”;bd. Ul.6:6–9) dan menggembalakan umat-Nya (Yoh. 21:15-19, khususnya ay. 15, 16, 17 -> Gembalakanlah kawanan domba-Ku; bd. I Pet. 5:1-3, khusus ay. 2 -> “Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu…”).  

Untuk mendukung pekerjaan pemberitaan dan pengajaran, maka PS-GPIB 2000 menugaskan MS-GPIB XVII untuk menyusun silabus dan kurikulum Pengajaran bagi BPK PA dan BPK PT sebagai Rantap yang akan ditetapkan pada PS-GPIB 2005 (pelajarilah TAP. PS-GPIB Bidang TEOLOGI sub-bid SBA-SBT).  

1.5. Sub-Bidang AKTA GEREJA

       Pada penjelasan butir 1.4. dikatakan, tugas Gereja ialah menyelenggarakan penggembalaan atas kawanan domba Allah

       Mengantisipasi perkembangan dan perubahan perilaku manusia dalam masyarakat, maka Gereja menyusun uraian tentang pandangan dan sikaapnya terhadap beberapa masalah sosial, seperti : kasus penyimpangan seksual (Etika Seksual tentang Homoseksualitas / Lesbianitas), kasus perkawinan antara sepasang suami-isteri berbeda jenis kelamin dan berbeda keyakinan agama, kasus perceraian, kasus kekerasan dalam rumahtangga, dll. 

Butir-butir penjelasan di atas menunjukkan bahwa GPIB telah melakukan revitalisasi dan refungsionalisasi pada Bidang TEOLOGI (Iman, Ajaran dan Ibadah). Akan tetapi perlu juga diperhatikan, bahwa masih banyak hal lain yang belum diselesaikan oleh Bidang TEOLOGI, yakni :

a.      Pandangan teologi  GPIB tentang Pelayanan Kesaksian (PEL – KES) GPIB.
b.     Pandangan teologi GPIB tentang tugas Gereja dalam Pembangunan Masyarakat-Bangsa (GERMASA).
c.      Pandangan teologi GPIB tentang Kode Etik Pelayanan.
d.     Pandangan teologi Gereja tentang Pokok Kebijakan Umum Panggilan Gereja (PKUPPG).
e.      Pandangan teologi GPIB tentang Pembangunan Sistem Organisasi – Komunikasi (Inf-Or-Kom) dan Penelitian Pengemmbangan Pembangunan (Lit-Bang).
f.       Pandangan teologi GPIB tentang Sumber  Dasa Manusia (PPSDI).
g.      Pandangan teologi GPIB tentang Sumber Daya Ekonomi dan Penatalayannya
h.     Pandangan teologi GPIB tentang Unit Kerja Misioner Pelayanan Kategorial (PELKAT).
i.       Pandangan teologi GPIB tentang Lingkungan Hidup.
j.       Pandangan teologi GPIB tentang Gerakan Ekumenis
k.     Pandangan teologi GPIB tentang Pembangunan Gereja (Yayasan Penginjilan dan Gerakan Pentakostal – Karismatik serta ajaran-ajaran Kristen lainnya).
l.       Pndangan teologi GPIB tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
m.    Pandangan teologi GPIB tentang Pendidikan, Pengajaran, Pembinaan dan Pelatihan.
n.     Pandangan teologi GPIB tentang Globalisasi dan Penyakit sosial yang ditimbulkan.
o.      Pandangan teologi GPIB tentang Hak Azasi Manusia (HAM)
p.     Pandangan teologi GPIB lain yang muncul karena perjumpaan dengan konteks misionalnya
Menurut saya, doktrin GPIB perlu diadakan segera. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan Gereja dan masyarakat. 

i).   Pandangan teologi GPIB ini merupakan landasan teologis (termasuk filosifis) bagi pengadaan fungsi sistem Gereja. 

ii).  Sepanjang ber-GPIB saya menemukan masalah yang disebabkan keragaman pentafsiran atas ketetapan gerejawi tentang Teologi GPIB yang berskala sinodal maupun di dalam penyelenggaraan Jemaat Lokal. Jika keadaan ini berlangsung terus menerus, maka ia akan mengganggu kelancaran pekerjaan GPIB.  

      Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada PST GPIB 2011 ini, agar mengadakan doktrin sebagaimana diusulkan di atas,  sehingga GPIB dapat memperkecil kesalah pahaman dan kesalahan penafsiran terhadap segala sesuatu yang ditetapkan untuk dilaksanakan

iii). Pandangan teologis itu bersifat dinamis, terbuka serta dapat dirumuskan kembali. Hal itu dapat menjadi referensi teologis bagi pelaksana GPIB ditingkat sinodal maupun Jemaat Lokal untuk mengimplementasikan ketetapan-ketetapan gerejawi dalam konteks yang sedang berkembang.

2.  BIDANG INSTITUSIONAL

     Patut dipuji kerja keras Panter TATA GEREJA yang mengusulkan RANTAP untuk diputuskan menjadi ketetapan PS-GPIB 2010. Akan tetapi, sebagaimana yang saya usulkan di atas, perlu dilakukan penelitian dan pengkajian teologis tentang dasar-dasar  pengadaan TATA GEREJA 2010 tersebut. Hal ini sangat penting, karena TATA GEREJA 2010 merupakan landasan yang ditetapkan GPIB untuk membangun sistem persekutuan – pelayanan – kesaksiannya. 

3. BIDANG EKONOMI

     Acapkali GPIB membicarakan masalah ekonominya secara kasual. Kegiatan seperti ini tidak akan dapat menuntaskan berbagai kasus secara sinodal maupun lokal. Sepanjang perjalanan pelayanan dalam GPIB, kita menemukan beragam masalah ekonomi tidak terselesaikan tuntas. 

     Hipotesa saya adalah : perbedan persepsi yang lahir dari implementasi ketetapan gerejawi di bidang ekonomi Gereja. Oleh karena itu, pengadaan Pandangan Teologi GPIB tentang SUMBER DAYA EKONOMI GEREJA, sebagaimana yang saya usulkan di atas, perlu ditindaklanjuti oleh MS-GPIB XIX, dengan menugaskan Dept. Teologi GPIB engadakan penelitian, pengkajian dan evaluasi atas sistem penatalolaan / penatalayanan ekonomi GPIB. 

     Pengadaan Pandangan Teologi GPIB tentang SUMBER DAYA EKONOMI GEREJA, diharapkan dapat diusulkan pada PST GPIB 2012 mendatang untuk ditetapkan sebagai SIKAP GPIB TENTANG PENATALAYANAN SUMBER DAYA GEREJA. Hal seperti ini akan mengurangi kesalahpahaman secara sinodal.
bersambung….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar