PEREBUTAN ‘HAMORAON’ (Bhs Tapanuli) SERING TERJADI DALAM
MASYARAKAT. ‘HAMORAON,’ MENURUT MASYARAKAT TAPANULI, ADALAH ANAK-ANAK DAN HARTA
KEKAYAAN YANG DIKARUNIAKAN OLEH ALLAH. ACAPKALI HAMORAON INI DIPEREBUTKAN DUA
PIHAK BERSENGKETA BERDASARKAN HAK WARIS LELUHUR DAN ORANGTUA MENURUT HUKUM
PATRIARKIS. JIKA HAL ITU BERLANGSUNG DALAM SEBUAH MASYARAKAT ADAT, MAKA
HUBUNGAN HORISONTAL AKAN TERGANGGU.
ISRAEL JUGA MERUPAKAN SEBUAH BENTUK MASYARAKAT ADAT MENURUT
PEMAHAMAN PATRIARKIS, SEHINGGA KEHADIRAN ANAK / ANAK-ANAK DIPANDANG PENTING
UNTUK MENERUSKAN GARIS KETURUNAN AYAHNYA. SERING PULA TERJADI SENGKETA SOAL
ANAK. RAJA SALOMO MENGHADAPI MASALAH INI. BAGAIMANAKAH SALOMO MEMECAHKAN
MASALAH TERSEBUT ?
EL-CHESED, anakku !
Engkaulah sendiri yang menentukan
jalan menuju masa depanmu. Engkau sendiri yang memilih berkuliah di Fakultas
Hukum. Karena itu, engkau akan menghadapi banyak persoalan manusia yang terkait
langsung aturan-aturan tertulis dan norma-norma adat. Perhatikanlah dengan
seksama apa yang akan kuajarkan kepadamu, supaya engkau menjadi bijak ketika
memberikan keputusan.
A. KASUS.
Adalah dua orang perempuan
pelacur yang melahirkan, katakanlah si Maria
dan si Izebel, membawa kasusnya ke hadapan Raja
Salomo untuk diadili. Kedua perempuan itu tinggal dalam satu rumah serta
memiliki bayi. Pada suatu hari Maria terkejut ketika akan menyusui bayinya.
Ternyata si kecil itu bukan bayinya. Kedua perempuan itu bertengkar hebat,
karena Maria mengenali bayinya yang terbaring di pangkuan Izebel. Demi penyelesaian
kasus itulah Maria dan Izebel menghadap Raja Salomo. Masing-masing perempuan
pelacur itu mengajukan alasan– alasan untuk membuktikan dakwaannya.
B. PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Raja Salomo melakukan penyidikan
(proses verbal), kemudian mengadili bukti-bukti yang diajukan.
B.1. Raja mendengarkan keterangan dari pihak
yang bersengketa (I Rj. 3:16-22).
B.2. Raja memikirkan, mempertimbangkan
bukti-bukti lisan (I Rj. 3:23)
B.3. Raja mengambil keputusan hukum untuk
menuntaskan kasus (I Rj. 4:24-25)
HIKMAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN. Keputusan Salomo memperlihatkan pendiriannya
yang bijak atas kasus itu. Ia tidak berpihak kepada Martha ataupun Izebel. Ia
berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan pengadilan perkara. Katanya : “Ambilkan aku
pedang,…
Penggallah anak yang hidup
itu menjadi
dua dan berikanlah setengah kepada yang satu dan yang setengah lagi kepada yang lain” (I Rj. 3:23-23). Amar Salomo
bukan bertujuan melakukan pembunuhan atas si bayi yang diperebutkan; akan
tetapi menguji kemurnian motivasi kedua perempuan pelacur itu. Ia ingin
mengetahui secara mendalam getaran perasaan seorang ibu yang anaknya akan
dibelah dua. So pasti, si ibu pemilik bayi itu akan mengalah demi kehidupan
anaknya.
REAKSI PSIKOLOGIS.
Mendengar
keputusan Salomo, Martha langsung bereaksi : “Ya tuanku! Berikanlah kepadanya bayi yang hidup
itu, jangan sekali-kali membunuh
dia,” sementara Izebel menanggapi dingin : “Supaya jangan untukku ataupun
untukmu, penggallah!” (I Rj. 3:26). Reaksi psikologis dari
dipikirkan dan dipertimbangkan Salomo.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, alat bukti dan pernyataan
penggugat maupun tergugat, maka Salomo memutuskan : “Berikanlah kepadanya bayi yang
hidup itu, jangan sekali-kali membunuh dia; dia itulah ibunya” (I Rj. 3:27).
KESAN MASYARAKAT. Proses
pengadilan itu tidak lepas dari sorotan masyarakat, sebab mereka ingin
mengetahui pendirian raja Salomo yang baru saja diurapi menggantikan ayahnya,
Daud. Akhirnya mereka merasa puas, tetapi sekaligus menghormati rajanya.
Penulis kitab Raja-Raja I mencatat reaksi masyarakat : “Ketika
seluruh orang Israel mendengar keputusan hukum yang diberikan raja, maka takutlah mereka kepada raja,
sebab mereka melihat, bahwa hikmat
dari pada Allah ada dalam hatinya untuk melakukan keadilan” (I Rj. 3:28).
C. PENDEKATAN
STRUKTURAL – FUNGSIONAL.
Pendekatan merupakan salah satu
cara yang digunakan terkait pelksanaan fungsi dan model sistem dalam
masyarakat. Ia mengandaikan bahwa peran fungsi-sistem cukup kuat untuk
menjalankan organisasi sesuai target (goal-oriented), memanfaatkan sumber daya,
dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam organisasi. So pasti, tiap
organisasi memiliki aturan permainan untuk menata tertibkan penyelenggaraannya;
akan tetapi dalam kenyataannya, ada banyak kasus yang memperlihatkan, bahwa fungsi
dan peran (perilaku) pelaksana secara praktis amat menentukan, sementara aturan-aturan
kurang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Namun perlu diperhatikan, bahwa
pengambilan keputusan oleh pelaksana itupun dibentuk juga oleh situasi-kondisi
lingkungannya. Kedua unsur ini --- pelaksana organisasi dan sikon lingkungannya
--- saling mempengaruhi dalam proses menetapkan sebuah keputusan. Oleh karena
itu, tiap pemimpin orgnisasi perlu memperhitungkan masukan (input) dari
masyarakat atau warganya. Kemudian ia menyimak perubahan sosio-kultural (culture-change
and social-change), barulah mengeluarkan sebuah keputusan. Jika keputusan sudah
diberlakukan, maka pelaksana melakukan observasi, supaya ia mengetahui gerakan
sosial yang berlangsung setelah peraturan diterapkan. Umpan balik ini
memerlukan pengkajian dan pengujian, agar memperoleh serta menjawab pengetahuan
tentang kebutuhan masyarakat dalam masa berikutnya.
FUNGSI DAN PERAN SALOMO
SEBAGAI PELAKSANA KERAJAAN (RAJA). Salomo
adalah penguasa Kerajaan Israel Raya. Ia menyadari akan tanggungjawab yang
diberikan Allah untuk menyelenggarakan tugas pelayanan kemasyarakatan. Ia menguasai
Hukum Musa dan ilmu pemerintahan. Sengketa anak antara Martha dan Izebel merupakan
kasus pertama di awal pemerintahan. Karena itu, raja sangat berhati-hati memprosesakan
kasus tersebut, sebab keputusannya akan disoroti warga. Jika ia salah mengambil
keputusan, maka hancurlah reputasi dan prestise; sebaliknya jika benar, maka ia
akan disegani dan dihormati rakyatnya.
Dalam proses peradilan sengketa
ini, Salomo mengambil langkah yang bijak :
1. Tidak berpihak kepada penggugat maupun tergugat.
2. Lebih banyak mendengarkan alasan dan keberatan yang diajukan.
3. Mengidentifikasikan dan mengklasifikasikan akar persoalan.
4. Mempertimbangkan masukan (inputs) yang diberikan kedua pihak serta
kebiasaan yang pernah dilakukan oleh pendahulunya.
5. Memperhatikan pandangan umat
6. Memikirkan tujuan yang akan dicapai berdasarkan kebijakan Allah
yang telah digariskan / ditetapkannya untuk menatalola umat, yakni : MENEGAKKAN
KEADILAN DAN KEBENARAN DEMI MENGHADIRKAN DAMAI SEJAHTERA.
·
Mengeluarkan keputusan (ouputs) atas kasus tersebut.
D. NASIHAT UNTUK
MENJALANKAN PEKERJAAN DI BIDANG HUKUM
D.1. Janganlah engkau menuduh / mendakwa kejahatan
menurut pasal-pasal hukum pidana / perdata sebelum hakim menjalankan proses
peradilan. Bukankah hukum memegang teguh azas praduga tak
bersalah ? Mengapa engkau mencantumkan sejumlah pasal dan ayat
atas seseorang pesalah, sebelum dibuktikan oleh Hakim ? Hal itu bukan lagi
sebuah praduga, tetapi telah menjadi tuduhan.
D.2. Catatkan saja semua kejahatan yang dilakukan
untuk membantu Hakim mengambil keputusan. Bersikaplah tidak memihak, jujur,
bersih dan terbuka dalam setiap proses mencatat serta mengumpulkan bukti-bukti
dan alat-alat bukti. Pada tahapan pertama penyelidikan kasus, engkau harus
menuliskan ‘sangkaan’ yang masih memerlukan
pembuktian atas kebenaran materialnya, bahwa ia adalah seorang pelanggar hukum.
D.3. Oleh karena azas
praduga tak bersalah, engkau layak memperlakukan
setiap tersangka secara manusiawi. Janganlah engkau berbuat
kasar kepadanya untuk mendapatkan informasi, supaya ia tidak mempunyai alasan
untuk menolak / menyangkal hasil penyidikanmu, ketika ditanyai Hakim. Ketahuilah
anakku, si penjahat itu mempunyai lidah bercabang. Ia bisa mangkir atas
ucapan-ucapannya.
D.4. Janganlah engkau berpihak kepada salah satu
orangpun : penggugat atau tergugat (Ul. 16:19).
D.5. Janganlah engkau menginginkan dan menerima
suap atas pekerjaanmu (Kel. 23:8), sebab hal itu akan membawa engkau ke
pengadilan. Nama baikmu akan tercemar sepanjang kariermu, anakku.
D.6. Perlakukanlah penggugat dan tergugat menurut
kehendak hukum. Hendaklah engkau banyak mendengar tetapi jangan mengucapkan
pendapatmu tentang kasus yang kausidik. Rahasiakan semuanya itu, supaya mereka
tidak membalikkan fakta dan menjerat engkau.
D.7. Janganlah engkau membela seorang miskin karena
kemiskinannya (Kel. 23:3), tetapi engkau harus mendahukukan kebenaran (hukum)
untuk menegakkan keadilan. Jika orang miskin itu ditindas oleh hartawan,
hendaklah engkau membelanya dengan melawan hartawan, sebab itulah kehendak
Allah (Kel. 23:6). Jangan engkau memandang muka dalam keputusanmu (Ul. 16:20),
tetapi ingatlah TUHAN dan
berpegang teguh pada suara hatimu yang murni dan tulus, agar Allah memberimu
petunjuk sehingga engkau keluar sebagai pemenang (Ul. 17:8).
EL-CHESED, anakku ! Jika engkau
melakukan segala sesuatu yang diwajibkan oleh TUHAN, Allah kita, maka
kebahagiaan dan kedamaian akan engkau peroleh. Ingatlah semua pesanku, ya
anakku !
DISKUSIKAN MASALAH DI
BAWAH INI :
Jikalau anda berperan dalam
sebuah organisasi sebagai Pengurus, memiliki wewenang yang dipercayakan anggota
perhimpunan, bagaimanakah sikap anda menatalola kekuasaan untuk menyelesaikan
masalah internal ?
DOA UNTUK EL-CHESED,
ANAKKU
Ya Allah TUHANku,
Engkaulah Sumber Pengetahuan.
Engkaulah yang memberikan kebajikan sebagai hak semua manusia. MataMu mengawasi
perilaku semua orang yang menyelenggarakan hukum di bumi, sebab Engkaulah Hakim
Mahaadil dan Mahabenar. FirmanMu adalah Hukum yang menginspirasi semua hukum
dalam masyarakat. Engkau menghendaki kebaikan, kebenaran dan keadilan,
perdamaian dan kesejahteraan bagi setiap orang yang Kauciptakan.
Ya TUHAN Allahku !
Jika suatu waktu nanti anakku,
EL-CHESED, mengembangkan pengetahuannya di bidang hukum, maka hamba bermohon
kepadaMu : “Berikanlah ia pengertian dan hikmat untuk menimbang segala perkara
berdasarkan hukum-hukumMu yang tertulis di dalam hukum Negara. Dan berikanlah
juga kepandaian, supaya ia dapat memutuskan hukum seadil-adilnya bagi pencari
keadilan di bumi ini. Bersihkanlah hatinya dari keinginan daging yang
mendorongnya berbuat serong. Biarlah hanya keadilan dan kebenaran yang
dijunjung dengan akalbudi sehat dan hati nurani bersih. Pakailah anakku, ya
Allah, selaku pelayanMu supaya semua orang yang mendambakan keadilan
memperolehnya.” Hamba berdoa dalam nama Isa AlMasih, Tuhan dan Hikmat Ilahi.
Amin !
MEDAN – SUMATERA UTARA
HARI SELASA, 15 MEI 2012
SALAM DAN DOA
PUTERA SANG FAJAR
Arie A. R. Ihalauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar