Selasa, 15 Mei 2012

35.c. SALOMO DAN HIKMATNYA – Pendekatan Struktural-Fungsional untuk membantu penyelesaian konflik


PEREBUTAN ‘HAMORAON’ (Bhs Tapanuli) SERING TERJADI DALAM MASYARAKAT. ‘HAMORAON,’ MENURUT MASYARAKAT TAPANULI, ADALAH ANAK-ANAK DAN HARTA KEKAYAAN YANG DIKARUNIAKAN OLEH ALLAH. ACAPKALI HAMORAON INI DIPEREBUTKAN DUA PIHAK BERSENGKETA BERDASARKAN HAK WARIS LELUHUR DAN ORANGTUA MENURUT HUKUM PATRIARKIS. JIKA HAL ITU BERLANGSUNG DALAM SEBUAH MASYARAKAT ADAT, MAKA HUBUNGAN HORISONTAL AKAN TERGANGGU.

ISRAEL JUGA MERUPAKAN SEBUAH BENTUK MASYARAKAT ADAT MENURUT PEMAHAMAN PATRIARKIS, SEHINGGA KEHADIRAN ANAK / ANAK-ANAK DIPANDANG PENTING UNTUK MENERUSKAN GARIS KETURUNAN AYAHNYA. SERING PULA TERJADI SENGKETA SOAL ANAK. RAJA SALOMO MENGHADAPI MASALAH INI. BAGAIMANAKAH SALOMO MEMECAHKAN MASALAH TERSEBUT ?

EL-CHESED, anakku !

Engkaulah sendiri yang menentukan jalan menuju masa depanmu. Engkau sendiri yang memilih berkuliah di Fakultas Hukum. Karena itu, engkau akan menghadapi banyak persoalan manusia yang terkait langsung aturan-aturan tertulis dan norma-norma adat. Perhatikanlah dengan seksama apa yang akan kuajarkan kepadamu, supaya engkau menjadi bijak ketika memberikan keputusan.

A. KASUS.

Adalah dua orang perempuan pelacur yang melahirkan, katakanlah si Maria dan si Izebel, membawa kasusnya ke hadapan Raja Salomo untuk diadili. Kedua perempuan itu tinggal dalam satu rumah serta memiliki bayi. Pada suatu hari Maria terkejut ketika akan menyusui bayinya. Ternyata si kecil itu bukan bayinya. Kedua perempuan itu bertengkar hebat, karena Maria mengenali bayinya yang terbaring di pangkuan Izebel. Demi penyelesaian kasus itulah Maria dan Izebel menghadap Raja Salomo. Masing-masing perempuan pelacur itu mengajukan alasan– alasan untuk membuktikan dakwaannya.

B. PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN.

Raja Salomo melakukan penyidikan (proses verbal), kemudian mengadili bukti-bukti yang diajukan.

B.1.     Raja mendengarkan keterangan dari pihak yang bersengketa (I Rj. 3:16-22).
B.2.     Raja memikirkan, mempertimbangkan bukti-bukti lisan (I Rj. 3:23)
B.3.     Raja mengambil keputusan hukum untuk menuntaskan kasus (I Rj. 4:24-25)
     
     HIKMAT DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN. Keputusan Salomo memperlihatkan pendiriannya yang bijak atas kasus itu. Ia tidak berpihak kepada Martha ataupun Izebel. Ia berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan pengadilan perkara. Katanya : “Ambilkan aku pedang,… Penggallah anak yang hidup itu menjadi dua dan berikanlah setengah kepada yang satu dan yang setengah lagi kepada yang lain” (I Rj. 3:23-23). Amar Salomo bukan bertujuan melakukan pembunuhan atas si bayi yang diperebutkan; akan tetapi menguji kemurnian motivasi kedua perempuan pelacur itu. Ia ingin mengetahui secara mendalam getaran perasaan seorang ibu yang anaknya akan dibelah dua. So pasti, si ibu pemilik bayi itu akan mengalah demi kehidupan anaknya.

     REAKSI PSIKOLOGIS. Mendengar keputusan Salomo, Martha langsung bereaksi : “Ya tuanku! Berikanlah kepadanya bayi yang hidup itu, jangan sekali-kali membunuh dia,” sementara Izebel menanggapi dingin : “Supaya jangan untukku ataupun untukmu, penggallah!” (I Rj. 3:26). Reaksi psikologis dari dipikirkan dan dipertimbangkan  Salomo.

     PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, alat bukti dan pernyataan penggugat maupun tergugat, maka Salomo memutuskan : “Berikanlah kepadanya bayi yang hidup itu, jangan sekali-kali membunuh dia; dia itulah ibunya” (I Rj. 3:27).

     KESAN MASYARAKAT. Proses pengadilan itu tidak lepas dari sorotan masyarakat, sebab mereka ingin mengetahui pendirian raja Salomo yang baru saja diurapi menggantikan ayahnya, Daud. Akhirnya mereka merasa puas, tetapi sekaligus menghormati rajanya. Penulis kitab Raja-Raja I mencatat reaksi masyarakat : “Ketika seluruh orang Israel mendengar keputusan hukum yang diberikan raja, maka takutlah mereka kepada raja, sebab mereka melihat, bahwa hikmat dari pada Allah ada dalam hatinya untuk melakukan keadilan” (I Rj. 3:28).

C. PENDEKATAN STRUKTURAL – FUNGSIONAL.
    
Pendekatan merupakan salah satu cara yang digunakan terkait pelksanaan fungsi dan model sistem dalam masyarakat. Ia mengandaikan bahwa peran fungsi-sistem cukup kuat untuk menjalankan organisasi sesuai target (goal-oriented), memanfaatkan sumber daya, dan menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dalam organisasi. So pasti, tiap organisasi memiliki aturan permainan untuk menata tertibkan penyelenggaraannya; akan tetapi dalam kenyataannya, ada banyak kasus yang memperlihatkan, bahwa fungsi dan peran (perilaku) pelaksana secara praktis amat menentukan, sementara aturan-aturan kurang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Namun perlu diperhatikan, bahwa pengambilan keputusan oleh pelaksana itupun dibentuk juga oleh situasi-kondisi lingkungannya. Kedua unsur ini --- pelaksana organisasi dan sikon lingkungannya --- saling mempengaruhi dalam proses menetapkan sebuah keputusan. Oleh karena itu, tiap pemimpin orgnisasi perlu memperhitungkan masukan (input) dari masyarakat atau warganya. Kemudian ia menyimak perubahan sosio-kultural (culture-change and social-change), barulah mengeluarkan sebuah keputusan. Jika keputusan sudah diberlakukan, maka pelaksana melakukan observasi, supaya ia mengetahui gerakan sosial yang berlangsung setelah peraturan diterapkan. Umpan balik ini memerlukan pengkajian dan pengujian, agar memperoleh serta menjawab pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat dalam masa berikutnya.

FUNGSI DAN PERAN SALOMO SEBAGAI PELAKSANA KERAJAAN (RAJA). Salomo adalah penguasa Kerajaan Israel Raya. Ia menyadari akan tanggungjawab yang diberikan Allah untuk menyelenggarakan tugas pelayanan kemasyarakatan. Ia menguasai Hukum Musa dan ilmu pemerintahan. Sengketa anak antara Martha dan Izebel merupakan kasus pertama di awal pemerintahan. Karena itu, raja sangat berhati-hati memprosesakan kasus tersebut, sebab keputusannya akan disoroti warga. Jika ia salah mengambil keputusan, maka hancurlah reputasi dan prestise; sebaliknya jika benar, maka ia akan disegani dan dihormati rakyatnya.

Dalam proses peradilan sengketa ini, Salomo mengambil langkah yang bijak : 

1. Tidak berpihak kepada penggugat maupun tergugat.
2.  Lebih banyak mendengarkan alasan dan keberatan yang diajukan. 
3.  Mengidentifikasikan dan mengklasifikasikan akar persoalan. 
4. Mempertimbangkan masukan (inputs) yang diberikan kedua pihak serta kebiasaan yang pernah dilakukan oleh pendahulunya. 
5.  Memperhatikan pandangan umat 
6. Memikirkan tujuan yang akan dicapai berdasarkan kebijakan Allah yang telah digariskan / ditetapkannya untuk menatalola umat, yakni : MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN DEMI MENGHADIRKAN DAMAI SEJAHTERA.
·      Mengeluarkan keputusan (ouputs) atas kasus tersebut.

D. NASIHAT UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN DI BIDANG HUKUM

D.1.  Janganlah engkau menuduh / mendakwa kejahatan menurut pasal-pasal hukum pidana / perdata sebelum hakim menjalankan proses peradilan. Bukankah hukum memegang teguh azas praduga tak bersalah ? Mengapa engkau mencantumkan sejumlah pasal dan ayat atas seseorang pesalah, sebelum dibuktikan oleh Hakim ? Hal itu bukan lagi sebuah praduga, tetapi telah menjadi tuduhan.

D.2.  Catatkan saja semua kejahatan yang dilakukan untuk membantu Hakim mengambil keputusan. Bersikaplah tidak memihak, jujur, bersih dan terbuka dalam setiap proses mencatat serta mengumpulkan bukti-bukti dan alat-alat bukti. Pada tahapan pertama penyelidikan kasus, engkau harus menuliskan ‘sangkaan’ yang masih memerlukan pembuktian atas kebenaran materialnya, bahwa ia adalah seorang pelanggar hukum.

D.3.  Oleh karena azas praduga tak bersalah, engkau layak memperlakukan setiap tersangka secara manusiawi. Janganlah engkau berbuat kasar kepadanya untuk mendapatkan informasi, supaya ia tidak mempunyai alasan untuk menolak / menyangkal hasil penyidikanmu, ketika ditanyai Hakim. Ketahuilah anakku, si penjahat itu mempunyai lidah bercabang. Ia bisa mangkir atas ucapan-ucapannya.

D.4.  Janganlah engkau berpihak kepada salah satu orangpun : penggugat atau tergugat (Ul. 16:19).

D.5.  Janganlah engkau menginginkan dan menerima suap atas pekerjaanmu (Kel. 23:8), sebab hal itu akan membawa engkau ke pengadilan. Nama baikmu akan tercemar sepanjang kariermu, anakku.

D.6.  Perlakukanlah penggugat dan tergugat menurut kehendak hukum. Hendaklah engkau banyak mendengar tetapi jangan mengucapkan pendapatmu tentang kasus yang kausidik. Rahasiakan semuanya itu, supaya mereka tidak membalikkan fakta dan menjerat engkau.

D.7.  Janganlah engkau membela seorang miskin karena kemiskinannya (Kel. 23:3), tetapi engkau harus mendahukukan kebenaran (hukum) untuk menegakkan keadilan. Jika orang miskin itu ditindas oleh hartawan, hendaklah engkau membelanya dengan melawan hartawan, sebab itulah kehendak Allah (Kel. 23:6). Jangan engkau memandang muka dalam keputusanmu (Ul. 16:20), tetapi ingatlah TUHAN dan berpegang teguh pada suara hatimu yang murni dan tulus, agar Allah memberimu petunjuk sehingga engkau keluar sebagai pemenang (Ul. 17:8).

EL-CHESED, anakku ! Jika engkau melakukan segala sesuatu yang diwajibkan oleh TUHAN, Allah kita, maka kebahagiaan dan kedamaian akan engkau peroleh. Ingatlah semua pesanku, ya anakku !

 DISKUSIKAN MASALAH DI BAWAH INI :

Jikalau anda berperan dalam sebuah organisasi sebagai Pengurus, memiliki wewenang yang dipercayakan anggota perhimpunan, bagaimanakah sikap anda menatalola kekuasaan untuk menyelesaikan masalah internal ?

DOA UNTUK EL-CHESED, ANAKKU

Ya Allah TUHANku,
Engkaulah Sumber Pengetahuan. Engkaulah yang memberikan kebajikan sebagai hak semua manusia. MataMu mengawasi perilaku semua orang yang menyelenggarakan hukum di bumi, sebab Engkaulah Hakim Mahaadil dan Mahabenar. FirmanMu adalah Hukum yang menginspirasi semua hukum dalam masyarakat. Engkau menghendaki kebaikan, kebenaran dan keadilan, perdamaian dan kesejahteraan bagi setiap orang yang Kauciptakan.

Ya TUHAN Allahku !
Jika suatu waktu nanti anakku, EL-CHESED, mengembangkan pengetahuannya di bidang hukum, maka hamba bermohon kepadaMu : “Berikanlah ia pengertian dan hikmat untuk menimbang segala perkara berdasarkan hukum-hukumMu yang tertulis di dalam hukum Negara. Dan berikanlah juga kepandaian, supaya ia dapat memutuskan hukum seadil-adilnya bagi pencari keadilan di bumi ini. Bersihkanlah hatinya dari keinginan daging yang mendorongnya berbuat serong. Biarlah hanya keadilan dan kebenaran yang dijunjung dengan akalbudi sehat dan hati nurani bersih. Pakailah anakku, ya Allah, selaku pelayanMu supaya semua orang yang mendambakan keadilan memperolehnya.” Hamba berdoa dalam nama Isa AlMasih, Tuhan dan Hikmat Ilahi. Amin !

MEDAN – SUMATERA UTARA
HARI SELASA, 15 MEI 2012

SALAM DAN DOA

PUTERA SANG FAJAR
Arie A. R. Ihalauw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar